Namun, sampai 31 Oktober 2022, sebanyak 120 instansi tidak/belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing.
Dengan demikian, didapatkan hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik yaitu sebanyak 2.360.723 orang.
”Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN,” tegasnya.
Anas mengakui dari berbagai hal penting yang sudah didiskusikan bersama stakeholders terkait, tetap harus diputuskan hal yang paling genting dalam penanganan tenaga non-ASN.
Anas menegaskan bahwa penanganan tenaga non-ASN bukan hanya menjadi urusan pusat tetapi juga pemerintah daerah.
Sebelumnya mantan Bupati Banyuwangi tersebut sudah menerima aspirasi dan membahas alternatif solusi penanganan tenaga non-ASN dengan asosiasi pemerintah daerah baik APPSI, APKASI, dan APEKSI. Termasuk juga dengan forum-forum tenaga non-ASN.
BACA JUGA: PT KA Pariwisata Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Customer Service On Train, Penempatan di Jabodetabek”Kami sudah bertemu dengan para asosiasi bupati/wali kota. Teman-teman sudah memberikan beberapa alternatif salah satunya ada salary range untuk PPPK sesuai dengan kemampuan daerah,” terang Anas.
Dalam raker dengan Komisi II DPR RI, dia mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI kepada pemerintah dalam penanganan tenaga non-ASN.