JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira bagi honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS dan tenaga kontrak.
Dikabarkan bahwa sudah dirancang honorer diangkat PNS tanpa tes.
Mereka yang masuk empat kategori pegawai non aparatur sipil negara (ASN) sudah dirancang honorer diangkat PNS tanpa tes dan hanya dikenakan syarat seleksi administrasi.
Syarat seleksi administrasi pun berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan sebagai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS atau tenaga kontrak.
BACA JUGA: Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes? Simak Baik-Baik Aturannya di Sini!
Sudah dirancang honorer diangkat PNS tanpa tes dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Seperti apa isi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN tersebut?
Dalam beberapa hari ini memang ramai dikabarkan bahwa honorer langsung diangkat jadi PNS atau honorer diangkat PNS tanpa tes.
Bukan hanya honorer diangkat PNS tanpa tes. Pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS maupun tenaga kontrak mendapat kesempatan yang sama.
BACA JUGA: Senangnya, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sudah Masuk Revisi UU ASN
Radartasik.com mencoba menelusuri dasar honorer diangkat PNS tanpa tes. Ditemukan lah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (aparatur sipil negara).
Saat ini rancangan perubahan undang-undang tersebut sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional alias Prolegnas Tahun 2023.
Dalam rancangan undang-undang itu ditemukan pasal yang cukup menggembirakan bagi pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS, tenaga kontrak dan honorer.
Dimana, diasumsikan tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes. Begitu pun pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS dan tenaga kontrak.
BACA JUGA: Ini, 7 Kategori Honorer Akan Dihapus 2023, Termasuk Satpam dan Sopir, Sisanya Cek di Sini