Khairul mengatakan Apeksi mengusulkan pengangkatan tenaga honorer secara langsung tanpa seleksi. Seperti yang terjadi pada tahun 2006 lalu.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan masa kerja tertentu.
”Misalkan (masa kerja) di atas 10 tahun atau di atas 5 tahun, dengan catatan mengubah regulasi yang semula penganggaran dari daerah menjadi penganggaran dari pusat,” ujar Khairul.
BACA JUGA: Ribuan Miras Dimusnahkan Pakai Stoom Walls di Polres Tasikmalaya
Ada pun bagi tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 5 tahun, sambung Khairul, diangkat menjadi PPPK.
”Tenaga non ASN yang belum memenuhi masa kerja tersebut dilakukan seleksi PPPK tanpa melihat kualifikasi atau jurusan pendidikan,” ujarnya.
Seleksinya, masih kata Khairul, hanya dengan mempertimbangkan strata ijazah untuk jabatan-jabatan yang dibutuhkan.
Lebih lanjut Khairul menyatakan, tenaga honorer sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama ini.
”Tenaga honorer ini menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita,” tegas dia.
Khairul pun mengatakan alasan mengapa pemda tetap mengangkat tenaga honorer meski ada larangan pengangkatan non ASN.
Dia mengatakan pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer tetapi juga melakukan moratorium pengangkatan PNS.
”Dalam beberapa tahun di beberapa kota di Indonesia ini memang ada moratorium pengangkatan PNS,” terangnya.
Begini Solusi Men-PAN RB
BACA JUGA: Alternatif Wisata Non Pantai di Pangandaran, Zeround Edupark Tambah Koleksi Reptil
Sementara itu, pemerintah terus mencari solusi terbaik dalam penanganan penataan tenaga non- ASN atau honorer di Tanah Air.