Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes? Simak Baik-Baik Aturannya di Sini!
Benarkah honorer diangkat PNS tanpa tes? Simak baik-baik aturnya di sini!-Ist-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Belakangan ini ramai dikabarkan bahwa honorer diangkat PNS tanpa tes.
Bukan hanya honorer diangkat PNS tanpa tes. Pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS dan tenaga kontrak pun sama.
Radartasik.com mencoba menelusuri dasar honorer diangkat PNS tanpa tes.
Ditemukan lah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (apatur sipil negara).
BACA JUGA: Mantap! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Rancangan perubahan undang-undang tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Tahun 2023.
Dalam rancangan undang-undang itu ditemukan pasal yang cukup menggembirakan bagi pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS, tenaga kontrak dan honorer.
Dimana, diasumsikan tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes. Begitu pun pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS dan tenaga kontrak.
Untuk penjelasannya dikutip dari Youtube Kang UZM Chanel dengan judul Honorer Wajib Diangkat Pns Melalui Verifikasi Dan Validasi Tanpa Tes_ Rekomendasi Ombudsman RI.
BACA JUGA: Hore, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Keputusan DPR
Dalam tayang chanel itu disebutkan di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 131 A.
Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagai dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber