TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Upaya penanggulangan aksi kejahatan jalanan seperti geng atau berandalan bermotor di Kota Tasikmalaya terus dilakukan pihak kepolisian.
Namun, Polisi sejauh ini masih terkedala dalam penindakan para pelaku berandalan bermotor karena payung hukum yang dianggap kurang memadai.
Untuk mengakomodir langkah penindakan ini dibutuhkan peratudan daerah (perda) yang secara spasifik untuk menekan bentuk kenakalan remaja yang mengarah kepada aksi kejahatan jalanan.
"Kami berharap Pemkot Tasikmalaya membuat peraturan daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur tentang geng motor ini," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat 09 Desember 2022.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru di Trans Studio Mini Tasikmalaya untuk Pendidikan Minimal SMA
Dia mencontohkan, penggunaan knalpot bising identik digunakan kelompok berandalan bermotor. Ketika diamankan, tidak ada efek jera yang bisa diberikan mengingat undang-undang lalu lintas hanya memberikan sanksi tilang.
"Misalnya saat kita razia dan kedapatan menggunakan knalpot bising, ya kita hanya bisa menilang. Kemudian karena mereka rata-rata masih di bawah umur, ada aturan lain yang harus diperhatikan," terangnya.
Dengan adanya Perda yang mengatur secara detail mengenai geng motor, menjadi dasar yang kuat bagi petugas dalam memberi tindakan dan efek jera bagi geng motor tersebut.
"Ya kalau perlu di Perda itu memuat ancaman kurungan bagi pelaku geng motor. Kegiatan konvoi yang mengganggu ketertiban umum juga diatur," harapnya.
BACA JUGA:Update Data Penerima Bansos Tiap Bulan, Segera Cek Nama Anda
Kota Tasikmalaya, tambah dia, telah memiliki Perda Tata Nilai yang mengatur tentang segala bentuk penyakit masyarakat. Namun menurut dia, dalam Perda Tata Nilai belum secara spesifik mengatur dan memberikan tindakan terhadap geng motor.
"Ya bisa saja Perda Tata Nilai itu direvisi, kemudian membahas pula terkait geng motor," jelasnya.
Jika dilakukan revisi Perda Tata Nilai ini, menurutnya bisa sekaligus menyangkut ancaman kurungan bagi penjual minuman keras (miras) selama 6 bulan. Padahal ancaman kurungan dalam Perda itu tak bisa lebih dari 3 bulan.
Sehingga tak heran jika berkas kasus miras ini ditolak oleh pengadilan ketika hendak memanfaatkan Perda tersebut sebagai dasar gugatan.
BACA JUGA:Wow, Gaji Honorer Bisa Lebih Rp 4 Juta, Ini Daftar Gaji Outsourcing 2023 di Masing-Masing Provinsi