Besaran gaji pokok ASN/PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut daftar gaji pokok ASN/PNS menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019:
Golongan I
Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
BACA JUGA: Perbaikan Pondasi Jembatan Ciloseh Ahmad Yani Dimulai, Kabel Provider Sudah Dicabut, Rangka PDAM?
Golongan II
Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
BACA JUGA: PPPK Terima THR dan Gaji 13 Tahun 2023? Simak Dasar Hukumnya
Golongan IV
Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200
Sementara besaran pensiunan untuk janda/duda PNS, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dengan besaran sebagai berikut:
Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600