Anggaran Rp156.4 triliun yang diusulkan, bukan hanya untuk gaji pensiunan PNS ke-13 dan THR.
Melainkan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah, selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi ASN, TNI dan Polri.
Anggaran Rp156,4 triliun tersebut termasuk untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Pencairan THR pada 2023 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.
Kalau tahun sebelumnya, THR dan gaji 13 untuk ASN diberikan pada bulan April.
Tahun 2023 nanti, kemungkinan jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk ASN masih akan sama.
BACA JUGA: Asyiknya! Sudah Resmi Harga BBM Turun, Harga Minyak Dunia juga Turun, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini
BACA JUGA: Kesal, Ilkay Gundogan Sebut Gol Kemenangan Jepang Salah Satu yang Termudah dalam Sejarah Piala Dunia
Hal itu lantaran mendekati dengan pemberian THR pada ASN, yang akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan gaji 13 yang diberikan pada tahun ajaran baru.
Pemberian THR akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah 1 kali gaji pokok.
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengingatkan tentang inflasi saat mengumumkan pemberian THR dan gaji 13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati -Foto:tangkapanlayar/Kemenkeu-
Hal itu, kata Sri Mulyani, disebabkan perkembangan ekonomi dunia yang merosot.
Juga dipengaruhi perang Rusia dan Ukraina.