Mantap! Data dan Fakta Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Pemerintah Siapkan Anggarannya…

Kamis 24-11-2022,11:46 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

"THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat," jelas Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan mulai h-10 sebelum Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Dana THR dan Gaji 13 Tahun 2023 Naik

Kementerian Keuangan sudah mengusulkan anggaran yang fantastis untuk pencairan gaji 13 dan THR ASN tahun 2023.

Dengan anggaran sebesar itu, mengindikasikan bahwa besaran dana THR dan gaji 13 naik untuk ASN dalam APBN 2023  dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski begitu, belum ada rilis resmi pos-pos pembagian anggaran THR dan gaji 13 PNS dalam APBN 2023. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah mengamankan anggaran fantastis hingga Rp156,4 triliun di RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri serta pensiunan tahun depan.

Informasi itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. 

Anggaran itu katanya, juga digelontorkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Juga untuk pemenuhan kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran Jamkes, JKK, JKM, bagi ASN, TNI, Polri," ujarnya dalam rapat Badan Anggaran DPR RI beberapa waktu lalu. 

Dilansir dari Youtube Halo Profesi, berikut ini 3 fakta terkait anggaran tersebut. 

Pertama, anggaran diusulkan Rp156,4 triliun oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.

THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.

Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Kategori :