JAKARTA, RADARTASIK.COM — Kementerian Keuangan atau Keuangan sudah mengusulkan untuk anggaran THR dan gaji 13 tahun 2023.
Anggaran Rp156.4 triliun yang diusulkan pemerintah melalui Kemenkeu, bukan hanya untuk pembayaran gaji pensiunan PNS ke-13 dan THR.
Anggaran THR dan Gaji 13 tahun 2023 telah diusulkan oleh Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Berdasarkan informasi, dikabarkan jadwal pencairan gaji 13 tahun 2023 pada April 2023.
BACA JUGA: Hore! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Diperkirakan Naik, Ayo Cek di Sini
Adapun jadwal pencairan Gaji 13 tahun 2023 sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan Permen Nomor 16 Tahun 2022.
Peraturan pemerintah ini berkaitan dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Kini, pensiunan PNS boleh bernafas lega dan tersenyum lebar karena selain THR dan gaji 13 pada tahun depan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya THR 2023 pensiunan.
Berikut Data dan Fakta THR dan Gaji 13 Tahun 2023:
Program dana THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.
Anggaran sebesar Rp156,4 triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Anggaran bukan hanya untuk gaji ke-13 dan THR