CIREBON, RADARTASIK.COM – Aparat Polres Cirebon Kota mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur, di sebuah kosan di kawasan Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
"Kasus prostitusi anak ini terungkap dari laporan masyarakat bahwa di tempat kos di Pilang, Kedawung, Kabupaten Cirebon sering ada transaksi," ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.
Kasus prostitusi anak di bawah umur tersebut berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Sehingga kapolres merespon laporan masyarakat serta ditindaklanjuti.
Kasus prostitusi anak di bawah umur ini terungkap pada hari Sabtu tanggal 24, September 2022 sekitar jam 20.30 WIB oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA:LPSK: Kasus KDRT Bukan Buat Candaan, Kecam Video Prank yang Dibuat Baim Wong dan Paula
Kapolres mengatakan, dalam kasus ini turut diamankan tersangka muncikari berinisial JT (50) warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sedangkan salah satu korban berinisial T, masih berusia 14 tahun, yang merupakan siswi di salah satu SMP.
Dalam menjalankan praktik prostitusi, JT merekrut anak di bawah umur kemudian dipekerjakan dan diekploitasi secara seksual.
JT menyewa sebuah kamar dari kosan di kawasan Pilang, untuk dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi.
BACA JUGA:Operasi Zebra Lodaya 2022 Tasikmalaya Fukos Pada 7 Poin, Perhatikan Nomor 5 Paling Diicar Polisi
BACA JUGA:7 Pengedar dan Pengguna Sabu dan Hexymer Diamankan Polisi, Dua Diantaranya Berusia di Atas 50 Tahun
Sementara anak di bawah umur yang dipekerjakan dan diekploitasi secara seksual itu ditawarkan oleh JT kepada kenalannya.
Setelah sepakat soal harga, korban dan lelaki hidung belang dipertemukan di kamar yang sebelumnya sudah disewa oleh JT.
Kapolres melanjutkan, JT dalam menjalankan bisnis protitusi anak di bawah umur mematok komisi cukup besar dari korbannya.