Korban dijajakan dengan tarif Rp300 ribu sampai dengan Rp800 ribu.
"Jadi misalnya tarif yang disepakati Rp500 ribu. Korban dapat Rp300 ribu dan JT dapat Rp200 ribu," kata Kapolres Cirebon Kota.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menambahkan, sang muncikari merekrut lebih banyak wanita.
Yakni JT diminta untuk mengajak temannya melakukan hal tersebut.
“JT memerintahkan kepada T untuk mengajak temannya agar ikut bergabung,” kata AKP Perida Sisera, dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan Puluhan Kucing di Kota Tasikmalaya
Terbongkarnya kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon mengagetkan banyak pihak.
Apalagi, korban masih duduk di bangku SMP dan berusia 14 tahun. Tidak hanya T, disinyalir masih ada korban lainnya.
Mengingat dalam kasus yang menjerat JT, selain T ada korban lain yang berinisial B. Keduanya kini berstatus saksi.
Pelaku kini disangkakan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I dan atau Pasal 83 Jo atau Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 15 (lima belas) tahun.
Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com dengan judul: Kasus Prostitusi Anak Terungkap di Cirebon Korban Usia 14 Tahun, Muncikari Asal Majalengka