JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.
Kelima tersangka yang berkasnya sudah lengkap itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Seiring telah lengkapnya berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J itu, makatak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, hanya Putri Candrawathi saja yang belum ditahan oleh penyidik Polri.
BACA JUGA: Keterlaluan! Gunakan Rumah Dinas sebagai Tempat Asusila, Kapolres Batanghari Dicopot oleh Kapolri
Alasan polisi tidak menahan istri Ferdy Sambo itu lantaran memiliki bayi berumur 1,5 tahun.
Pertanyaan besarnya, apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?
Jampidum Fadil Zumhana ketika ditanya wartawan tidak menjawab secara tegas.
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan atau tidak Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Aksi Pencurian 130 Tabung Elpiji di Cirebon Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Gunakan Pick Up
"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil, Rabu 28 September 2022.
Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dimana dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan.
Adapun masa penahanannya bisa selama 20 hari, kemudian diperpanjang lagi selama 2×30 hari, jika tuntutan pidananya di atas 9 tahun.