"(Penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP, red) Artinya ada pelaku lain. Dengan Bharada E mengakui, sudah klop ini. Bharada E sekaligus saksi mahkota dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh begitu," kata Sugeng.
Sugeng lantas menyinggung nama Irjen Ferdy Sambo sebagai sosok yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Kalau di suruh misalnya oleh Ferdy Sambo, berarti Ferdy Sambo yang disasar. Seperti disampaikan saya sebelumnya bahwa apabila cukup bukti keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan, Ferdy Sambo bisa dijadikan tersangka," jelasnya.
Seperti diketahui Andreas Nahot Silitonga sebelumnya mengundurkan diri sabagai kuasa hukum Richard Eliezer
BACA JUGA:Pengelolaan Pantai Madasari Akan Diambil Alih Pemkab Pangandaran
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu siang.