Bocoran Baru Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Pengacara Sebut Pankreas Brigadir Yosua Hilang

Senin 01-08-2022,16:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya

BACA JUGA:Emaknya Asyik Baku Hantam di Alun-alun, Anaknya Teriak: Emak..Emak.. Berhenti....

Sebelumnya proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Yoshua alias Brigadir J telah dilakukan oleh tim di pemakaman, Sungai Bahar, Muarojambi pada Rabu, 27 Juli lalu.

Pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Pasalnya pihak keluarga mendesak agar jenazah Brigadir J diautopsi ulang karena menduga ada banyak luka bekas di sekujur tubuh korban yang dianggap tidak wajar.

BACA JUGA:Mabes Polri Tarik Kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya, Praktisi: Dari Kemarin Dikasih Saran Tapi Ngeyel

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengungkap kasus ini.

Penyidik sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil otopsi yang dilakukan ini sebagai tambahan alat bukti.

”Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolri sesuai arahan dari Presiden (Joko Widodo, red) supaya kasus ini dibuka secara terang,” katanya.

”Nanti akan dibuka dan diungkap pada sidang di pengadilan,” kata Jenderal bintang dua itu saat berada di RSUD Sungai Bahar, Rabu 27 Juli 2022.

BACA JUGA:Waduh! Ada Seorang Bupati Dilaporkan Istrinya ke Polisi karena Menikah Lagi Tanpa Izin

Kadiv Humas menjelaskan otopsi ulang tersebut dilakukan oleh tim yang ahli di bidangnya. Proses ekshumasi, kata dia, dilaksanakan oleh tim dari perhimpunan dokter forensik Indonesia yang sudah melakukan assesment terhadap dokter-dokter.

”Ikut dalam otopsi ulang ini juga dari dokter forensik berbagai rumah sakit dan universitas ternama,” sebutnya.

Kata Dedi, tim dokter yang melakukan otopsi ulang dipastikan bersifat independen. Artinya, sebut Dedi, hasil otopsi ulang ini memiliki dua konsekuensi. 

”Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang, menjadi konsekuensi yuridis, dalam hal ini penyidik,” katanya.

Kategori :