Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurang penjara minimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com dengan judul: Pengedar Narkoba Ditangkap di Ciperna Cirebon, Hanya Demi Dapat Sabu Gratis