Ingat Yah, PNS Malas Terancam Pemecatan, Laporan Kinerjanya Tak Beres Tunjangan Tidak Cair

Sabtu 23-07-2022,17:21 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM –Menjadi seorang PNS bukan berarti bisa bekerja bermalas-malasan. Pasalnya berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021, seorang PNS yang malas terancam sanksi pemecatan. 

Selain itu jika laporan kinerjanya tak beres maka tunjangan tak ditransfer. Sebab laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin). 

Artinya sesuai dengan aturan baru tersebut, PNS harus bekerja sesuai target kinerja yang telah ditetapkan, jika tidak mencapai target ada sanksi yang menunggunya. 

BACA JUGA:Hasto Ngaku Bingung Apa Prestasi Anies, Milieanies Beri Jawaban Menohok kepada Sekjen PDIP

Hal itu pula yang ditegaskan oleh Satya Pratama selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dikatakannya bahwa objektivitas pembinaan aparatur sipil negara (ASN) didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.  

"Pembinaan kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS," kata Satya di Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022. 

BACA JUGA:Tiga Maling Spesialis Traktor Dihakimi Massa di Manonjaya, Tasikmalaya, Telah Mencuri di 10 Lokasi

Satya juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 disebutkan Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi target kinerja bisa dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.   

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan baik di dalam maupun di luar kedinasan juga menjadi kewajiban PNS yang diatur dalam PP tersebut.  

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Sudah Tahu Siapa yang Telah Melucuti CCTV di Rumdin Irjen Ferdy: Bukan Polisi,Tapi Swasta

"Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga menjadi kewajiban PNS, khususnya diatur pada Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2021," ujarnya. 

Satya mengingatkan PNS untuk menjaga sikapnya, setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.  

BACA JUGA:Polda Jabar Turunkan Tim ke Tasikmalaya, Mendalami Kasus Bully Murid SD, 15 Saksi Telah Diperiksa

Kategori :