Ingat Yah, PNS Malas Terancam Pemecatan, Laporan Kinerjanya Tak Beres Tunjangan Tidak Cair

Sabtu 23-07-2022,17:21 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Sedangkan di lingkungan BKN, lanjutnya, PNS wajib menyusun laporan kinerja pegawai di mana laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin)

Dilansir dari jambiindependent.disway.id, hal itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pegawai.

Pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku, ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Psikolog Soal Depresi Bisa Berujung Kematian

"Pemotongan tunjangan kinerja akan dikenakan di antaranya kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dan pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan," pungkas Satya Pratama. 

Sementara itu survei Google menunjukkan, selama WFH sebanyak 30 persen PNS bekerja lebih berat. Sebanyak 40 persen menjawab bebannya sama saja antara WFH dan work from office (WFO). Sisanya 30 persen tidak menjawab.

Dari data tersebut, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyimpulkan bahwa sebanyak 30 persen PNS hanya santai dan tidak melakukan apa-apa. Dan, yang tidak melakukan apa-apa itu adalah PNS di jabatan administrasi.

"Melihat fakta-fakta yang ada, apakah jabatan administrasi itu masih dibutuhkan di era digitalisasi," pungkasnya. 

Kategori :