BANJAR, RADARTASIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar tidak hanya menegakkan hukum, namun juga harus memiliki jiwa humanis dan ikut memulihkan ekonomi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar Ade Hermawan SH MH mengatakan, dalam penegakan hukum harus memberikan kepastian tetapi tidak mengabaikan nilai-nilai humanis.
"Humanis di sini bagaimana kita harus menumbuhkan rasa keadilan bisa tumbuh dengan cara mengasah dan melihat kondisi masyarakat sekitar," kata dia kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022 usai peringatan Adhyaksa ke-62.
Salah satunya dengan menumbuhkan nilai-nilai kearifan lokal, melalui Restorative Justice (RJ) atau musyawarah mufakat.
BACA JUGA:Dapat Restoratif Justice, Warga Pangandaran Akhirnya Bebas Atas Kasus Tipu Gelap yang Dilakukannya
BACA JUGA:Kejaksaan Banjar Targetkan 16 Rumah Restorative Justice
Disatu sisi langkah penegakkan hukum, namun disisi lain bisa dilakukan dengan cara melibatkan tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat.
"Tidak semua perkara yang sifatnya ringan itu harus selalu melalui pengadilan, harus selalu orang dipenjara, tapi tidak harus selalu seperti itu," jelasnya.
Dalam penyelesaian sebuah masalah, kata dia, bagaimana cara mendorong masyarakat supaya mampu menciptakan kedamaian dan ketentraman melalui musyawarah mufakat.
Terhadap persoalan-persoalan yang kecil atau ringan, misalnya bertengkar kemudian dilaporkan ke ranah hukum.
"Hal-hal itu yang harus ditumbuhkan dengan rumah restoratif justice, terlebih di Kota Banjar sudah ada 16 rumah (restorative justice) yang kita bentuk," terangnya.
BACA JUGA:Kasus Selesai sebelum Sidang, Restorative Justice Berlaku, Musyawarah Jadi Solusi
Guna memaksimalkan bagaimana penerapan restorative justice di tengah-tengah masyarakat, Kejari Banjar akan secara mobile memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Harapannya agar permasalahan hukum di masyarakat, tidak serta merta dilaporkan kepada pihak berwajib, melainkan bisa ditangani melalui rumah restorative justice.