Radartasik,com PALEMBANG – Diduga tak kuat menahan nafsunya seorang oknum kuli bangunan bernama Robbi Pratama (27), warga Jalan Pandawa, Lorong Beringin, Kecamatan Ilir Timur II nekat hendak mencabuli anak di bawah umur berinisial VQ (13) dari majikannya.
Percobaan perbuatan asusila ini terjadi di rumah orang tua korban di Jalan Taqwa, Kelurahan Sei Linca, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (12/05/2022) lalu, sekitar pukul 08.30 WIB.
Beruntung siswi kelas 2 SMP tersebut berhasil lari menyelamatkan diri setelah memberontak dan menggigit tangan pelaku. Tak lama kemudian korban punn memberi tahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mendapat informasi tersebut orang tua dan keluarga korban dengan cepat mengamankan pelaku yang berusaha kabur, dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang.
“Dia ini buruh bangunan, dan baru hari pertama kerja sama kami, untuk bantu menimbun tanah,” kata Dwi (40), ibu korban saat menyerahkan pelaku dan membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, seperti dilansir palpos.sumeks.co.
Dwi mengungkapkan, dirinya tidak menyangka jika pelaku berani melakukan perbuatan asusila yang nyaris merenggut masa depan putrinya.
“Anak saya dipeluk dan ditarik paksa masuk ke kamar. Pelaku juga membekap mulutnya karena berontak dan hendak teriak. Beruntung anak saya berhasil mengigit tangan pelaku, sehingga ketika bekapannya lepas dan dia langsung lari,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku kepada anaknya tersebut, Dwi meminta agar pelaku dihukum berat. Pasalnya perbuatannya telah membuat putri mengalami trauma.
Sementara, tersangka tersangka Robbi kepada polisi mengaku ngiler saat melihat korban yang masih mengenakan pakaian tidur sedang main Hp di rumahnya.
BACA JUGA:Dianggap Tidak Kooperatif Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK, Akankah Langsung Ditahan?
“Aku khilaf pak, waktu lihat korban pakai baju tidur. Tiba-tiba aku nafsu dan langsung ingin melakukan perbuatan itu dengan korban,” ujar pria yang mengaku sudah punya istri dan satu anak itu.
Terkait peristiwa itu, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan telah mengamankan pelaku percobaan asusila terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku diamankan oleh keluarga korban, dan diserahkan ke Unit PPA untuk diproses hukum,” ujar Tri seraya mengatakan bahwa pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76E Jo Pasal 82.