7 Produk Tawon Dilarang Beredar, BPOM Temukan Kandungan BKO Berbahaya
Beberapa produk merek Tawon yang dilarang beredar dan ditarik dari peredaran karena menandung BKO (bahan kimia obat) berbahaya.-BPOM-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kaledonia Baru mengumumkan penarikan seluruh produk Tawon dan Tawon Liar dari pasaran.
Produk asal Indonesia itu diketahui mengandung bahan kimia obat alias BKO berbahaya seperti tramadol dan zat antiradang.
Produk tersebut ditemukan beredar di pasar Noumea, Kaledonia Baru, melalui jalur ilegal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebut dua importir bernama Stone Fish Import dan Naouli Import NC disebut terlibat dalam distribusinya.
BACA JUGA: Usai Bungkam Selangor FC, Adam Alis Katakan This is Persib dan Ungkap Instruksi Bojan Hodak
BACA JUGA: Misi Seru di Aplikasi Penghasil Uang untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis
BPOM menelusuri produk yang mencantumkan izin edar BPOM TR090234332 itu sebenarnya tidak terdaftar secara resmi.
Nomor izin tersebut terbukti fiktif dan disalahgunakan untuk menipu konsumen.
BPOM menegaskan produk dengan kandungan BKO sangat berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Zat tersebut bisa memicu efek samping serius dan merusak organ tubuh.
BPOM Awasi Ketat Produk Ilegal
BPOM telah memantau produk Tawon dan Tawon Liar sejak 2013.
Lembaga ini berkali-kali mengeluarkan peringatan publik terkait produk serupa yang terbukti mengandung BKO.
Produk seperti Tawon Liar, Tawon Sakti dan Jamu Serbuk Tawon sempat ditarik dari peredaran karena mengandung bahan kimia terlarang.
BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Terbaik dengan Saldo DANA Gratis Setiap Hari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: