7 Produk Tawon Dilarang Beredar, BPOM Temukan Kandungan BKO Berbahaya

7 Produk Tawon Dilarang Beredar, BPOM Temukan Kandungan BKO Berbahaya

Beberapa produk merek Tawon yang dilarang beredar dan ditarik dari peredaran karena menandung BKO (bahan kimia obat) berbahaya.-BPOM-

BACA JUGA: JNE Terus Fokus pada Inovasi dan Loyalitas Pelanggan, Hadirkan Harbokir hingga Hadiah Mobil Disiapkan

Beberapa zat berbahaya yang ditemukan antara lain tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein dan alopurinol.

Melalui metode open-source intelligence (OSINT), BPOM menemukan penjualan produk ilegal ini masih marak di marketplace Indonesia.

Lembaga tersebut langsung berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan pengelola marketplace untuk menurunkan tautan penjualan.

BPOM juga memasukkan produk-produk tersebut ke daftar negatif (negative list) dan meminta pemblokiran akun yang memperjualbelikannya.

Sebagai langkah lanjutan, BPOM memperkuat pengawasan baik secara offline maupun online.

Fokus utama lembaga ini adalah memutus rantai distribusi produk ilegal dan menertibkan fasilitas produksi tanpa izin.

Koordinasi Lintas Sektor

Pengawasan ini tidak dilakukan sendiri. BPOM bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Bea dan Cukai, serta kementerian terkait.

BACA JUGA: Ternyata Jelang Lawan Persib Bandung di AFC Champions League Two, Selangor FC Rekrut Dua Pemain Eropa

BACA JUGA: Dalmas Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Tebar Kasih Lewat Pengajian dan Santunan Anak Yatim

Koordinasi juga dijalin dengan otoritas internasional agar produk berisiko tidak lagi masuk ke luar negeri.

Lembaga tersebut berkomitmen menjaga agar obat bahan alam (OBA) yang beredar tetap aman, berkhasiat dan bermutu.

BPOM menegaskan tidak akan menoleransi produk yang mengandung BKO berbahaya.

Masyarakat diimbau lebih cerdas dalam memilih produk obat bahan alam.

BPOM menyarankan untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK —Cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa— sebelum membeli produk kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: