Jangan Paksakan Minum Kopi saat Mudik, Jubir Kemenkes: Istirahat Solusi Utamanya

Jangan Paksakan Minum Kopi saat Mudik, Jubir Kemenkes: Istirahat Solusi Utamanya

Radartasik, Pemerintah menyarankan bagi para pemudik, terutama yang mengendarai kendaraan, agar tidak memaksakan minum kopi saat ngantuk dan lelah.

Menurut Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pemudik agar tidak memaksakan diri apabila sekiranya kondisi sudah mulai terasa lelah.

Ada baiknya istirahat sejenak dan melonggarkan pikiran dan merelaksasi fisik.

Satu hal yang dilarang oleh Siti Nadia yakni pemudik diminta untuk tidak minum kopi saat tubuh merasa lelah dan mata mengantuk.

Menurutnya, hal tersebut justru bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jadi, solusi utam asaat badan sudah terasa lelah ada baiknya untuk beristirahat.

"Makanya, kami meminta kepada pemudik khususnya pengemudi kendaraan yang lelah atau ngantuk untuk beristirahat, bukannya minum kopi. Istirahat solusi utamanya, bukan minum kopi," kata Siti Nadia, dikutip dari laman PMJ News pada Jumat, 22 April 2022.

"Begitu juga kalau pemudik capek, solusinya istirahat bukannya minum minuman peningkat stamina," tambahnya.

Bukan tak berdasar, Siti Nadia meyakini bahwa apabila tubuh tetap dipaksa meski merasa lelah maka akan sangat berbahaya.

Jika tubuh lelah tetap dipaksakan untuk bergerak maka bisa memecah fokus sehingga timbul terjadinya kecelakaan.

Hal tersebut wajib menjadi perhatian banyak orang supaya meminimalisir angka kasus kecelakaan saat mudik lebaran.

"Ini harus jadi perhatian kita bersama, khususnya masyarakat yang mudik. Kami ingatkan juga untuk booster dulu sebelum berangkat mudik ya," tuturnya.

Tak lupa Siti Nadia meminta masyarakat yang mudik sudah harus mendapat vaksinasi booster atau suntikkan ketiga demi meminimalisir risiko tertular Covid-19.

"Perjalanan mudik itu melelahkan dan menghabiskan banyak waktu di jalan, jadi kondisi tubuh yang fit adalah kunci mudik aman dan sehat," tutupnya. (Disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id