Gerak Cepat, Usut Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat di 3 Provinsi
Radartasik, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) agak benar-benar serius untuk membongkar dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas izin ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.
Terbukti lembaga penegak hukum pimpinan ST Burhanuddin tersebut telah melakukan penggeledahan di 10 tempat guna memperoleh alat bukti lain, terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait minyak goreng tersebut.
Penggeledahan itu dilakukan setelah sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, bersama tiga orang dari pihak swasta.
“Ada 10 tempat sudah kami geledah untuk memperoleh alat bukti lain,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Jumat (22/04/2022) seperti dilansir jawapos.com.
Febrie mengungkapkan tempat yang digeledah tersebut adalah, rumah tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, kemudian beberapa kantor milik Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas. Sejumlah tempat tersebut berada di Batam, Medan dan Surabaya.
“Tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari pihak swasta yang sudah kita tersangka. Setidaknya ada sekitar 650 dokumen yang disita penyidik,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Febrie menjelaskan barang bukti yang didapat Kejaksaan Agung tersebut nantinya akan dipergunakan untuk memperkuat dan membongkar dugaan korupsi perizinan ekspor minyak goreng tersebut.
“Barang bukti ini akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka, yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik, sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti,” tuturnya.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng.
Mereka adalah, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: