Dugaan Keterlibatan Pejabat BPN di Kasus Mafia Tanah Didalami Polda Jateng
SEMARANG, RADARTASIK.COM –Dugaan keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam berbagai kasus mafia tanah di wilayah Jawa Tengah masih terus didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Kasus-kasus mafia tanah yang diduga melibatkan pejabat kantor pertanahan terjadi di berbagai daerah di provinsi tersebut.
”Kita masih intensif mendalami hal itu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombespol Johanson Simamora seperti dilansir dari Antara, Selasa, 19 Juli 2022.
BACA JUGA:3 Pelajar SMP Dicabuli Oknum Guru, Modusnya Diancam Dikeluarkan dari Ekskul
Johanson mengungkapkan jika dalam setahun terakhir, terdapat 6 kasus dugaan tindak pidana yang ditangani Satgas Mafia Tanah Polda Jawa Tengah.
Dari enam perkara yang disidik tersebut, sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai pemodal maupun perantara yang mencarikan tanah.
”Namun, belum ada keterlibatan unsur pejabat negara atau notaris,” kata Johanson.
Dalam aksinya, para tersangka kasus mafia tanah tersebut menggunakan modus memalsukan akta jual beli atau akta kuasa jual maupun beli.
Nah, salah satu kasus terbaru yang ditangani Polda Jawa Tengah, yakni laporan korban mafia tanah di wilayah Kota Salatiga.
BACA JUGA:Sahrul Gunawan Ngebayangin Ayu Ting Ting Mendampinginya Jadi Istri Wabup Bandung, Mau Nggak Yah
”Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tutur Johanson Simamora.
Adapun kasus itu sendiri bermula dari laporan korban pemilik 11 bidang tanah pada 2018. Korban mengaku sertifikat tanahnya sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos/antara