Sidang MK Pilkada Tasikmalaya: Adu Bukti dan Keterangan Saksi Berlanjut

Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen saat menjadi saksi termohon dalam sidang MK, Jumat 7 Februari 2025. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan Perkara Nomor 132 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jumat 7 Februari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli untuk menguatkan alat bukti yang diajukan dalam sengketa tersebut.
Berdasarkan pantauan radartasik.com melalui siaran langsung YouTube resmi MK RI, dari pihak pemohon hadir Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin, didampingi ahli Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., dan Titi Anggraini, S.H., M.H.
Selain itu, dua saksi fakta, yakni H. Asop Sopiudin, S.Ag., dan Dede Muhammad Saepulloh, turut memberikan keterangan, bersama kuasa hukum Dr. Wiwin W. Windiantina, S.H., M.H.
Sementara itu dari pihak termohon, hadir Ketua Divisi Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidiq, sebagai prinsipal, serta Ali Nurdin selaku kuasa hukum.
Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Mohamad Zen juga dihadirkan sebagai saksi termohon.
Adapun dari pihak terkait, hadir kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., serta Tanda Perdamaian Nasution.
Lalu dua ahli, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan, turut memberikan pendapat hukum, sementara saksi fakta H. Iin Aminudin juga memberikan keterangan.
Selain itu, jajaran komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya turut hadir dalam sidang lanjutan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: