Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya: Penertiban PKL di Alun-alun Singaparna Harus Disertai Relokasi

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi II DPRD Kabupaten TASIKMALAYA menekankan pentingnya menyediakan tempat relokasi sebelum menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Singaparna.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, menyatakan bahwa PKL merupakan bagian dari ekonomi kerakyatan yang perlu mendapat perlindungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.
"Hak mereka harus dijamin melalui pemberdayaan usaha untuk meningkatkan pendapatan," ujarnya kepada radartasik.com, Senin 10 Februari 2025.
Menurutnya, rencana penertiban harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlanjutan ekonomi para PKL.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan 2025 di Tasikmalaya Dimulai, Pelanggaran Helm hingga Knalpot Brong Jadi Target
Pemkab Tasikmalaya perlu melakukan penataan, pembinaan, dan pemberdayaan, termasuk menetapkan lokasi relokasi yang layak.
"Jangan sampai setelah ditertibkan, mereka kehilangan mata pencaharian," tegas Dani.
Ia juga mengingatkan bahwa penertiban harus memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, keamanan, dan ketertiban.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
BACA JUGA:Terbaru! Moto G Power 2025: HP Tangguh dengan Baterai Awet dan Harga Terjangkau
"PKL tidak hanya ditertibkan, tetapi juga berhak mendapatkan pengaturan, pendampingan, serta akses informasi pengembangan usaha di lokasi yang ditentukan," jelasnya.
Diketahui, Pemkab Tasikmalaya berencana menertibkan PKL di Alun-alun Singaparna dalam waktu dekat.
Sebelumnya, surat edaran telah dikeluarkan, membatasi jam operasional PKL dari pukul 15.00 hingga 22.00 di lokasi tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: