Senin 24 Februari 2025! MK Tentukan Hasil Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen saat menjadi saksi termohon dalam sidang MK, Jumat 7 Februari 2025. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 pada Senin 24 Februari 2025.
Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sidang sebelumnya akan dibahas dalam pleno permusyawaratan hakim sebelum diputuskan secara resmi oleh MK.
Hal itu dikatakan dia saat Sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan Perkara Nomor 132 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jumat 7 Februari 2025.
"Mahkamah akan memutuskan hasil sengketa ini pada 24 Februari 2025," ujarnya melalui siaran langsung YouTube resmi MK RI.
Sidang pembuktian yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.30 dipimpin oleh Majelis Hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Agenda utama sidang ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan alat bukti.
Berdasarkan pantauan radartasik.com melalui siaran langsung YouTube resmi MK RI, pihak pemohon dalam sengketa ini adalah Cecep Nurul Yakin, calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 2.
Ia didampingi ahli Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., serta Titi Anggraini, S.H., M.H.
BACA JUGA:Sidang MK Pilkada Tasikmalaya: Adu Bukti dan Keterangan Saksi Berlanjut
Selain itu, hadir pula dua saksi fakta, yakni H. Asop Sopiudin, S.Ag., dan Dede Muhammad Saepulloh, serta kuasa hukum Dr. Wiwin W. Windiantina, S.H., M.H.
Dari pihak termohon, Ketua Divisi Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidiq, hadir sebagai prinsipal, didampingi kuasa hukum Ali Nurdin serta saksi Dr. H. Mohamad Zen yang merupakan Sekda Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, dari pihak terkait, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., dan Tanda Perdamaian Nasution turut hadir, bersama saksi ahli Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., serta Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan.
Saksi fakta H. Iin Aminudin juga memberikan keterangan dalam sidang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: