Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Mulai Masuk ke Bawaslu, KPU Tegaskan Penetapan Calon Sesuai Aturan
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat menerima satu berkas permohonan gugatan sengketa pilkada, Rabu 25 September 2024. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah menerima satu permohonan gugatan sengketa terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Gugatan ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara, menyatakan bahwa Bawaslu segera menindaklanjuti gugatan tersebut.
Dalam waktu dekat, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memverifikasi syarat formil dan materil gugatan, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada pihak penggugat.
BACA JUGA:Kasdim 0612/Tasikmalaya Buka Program BSMSS 2024: Pembangunan Infrastruktur Desa Cisarua Dimulai
"Bawaslu terbuka menerima laporan sengketa dari masyarakat umum, termasuk dari pasangan calon," ujarnya, Kamis 26 September 2024.
Bawaslu juga telah menyiapkan ruang pengaduan di kantornya untuk menangani sengketa dan pelanggaran terkait Pilkada.
Pasangan Cecep-Asep menunjuk Kantor Hukum Arka Law sebagai kuasa hukum mereka dalam perkara ini.
Salah satu pengacara dari Arka Law, Muchammad Alfarisi, SH, MHum, menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Ade Sugianto sebagai calon bupati melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2015 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Apresiasi Expo Peternakan dan Kontes Ternak 2024, Begini Katanya
Alfarisi menegaskan bahwa tindakan KPU dapat berujung pada pembatalan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Dia juga mengingatkan agar KPU dan Bawaslu belajar dari kasus pembatalan Pilkada Sabu Raijua 2020 yang terjadi karena penetapan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.
"Jika pemilihan ulang terjadi, yang menjadi korban adalah masyarakat Kabupaten Tasikmalaya karena anggaran untuk pemungutan suara ulang akan sangat besar dan membebani APBD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menegaskan bahwa penetapan pasangan calon sudah sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: