Warung Eceran di Kota Tasikmalaya Terancam, Masyarakat Jadi Korban Kebijakan Gas LPG 3 Kg

Salah satu pedagang eceran di Kota Tasikmalaya memajang gas LPG 3 Kg, Sabtu 1 Februari 2025. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mulai berlaku 1 Februari 2025, mengubah skema distribusi LPG 3 Kg.
Dalam kebijakan tersebut, warung eceran tidak lagi mendapat pasokan langsung dari Pertamina.
Akibatnya, pedagang kecil atau warung kelontong yang selama ini menjual gas elpiji 3 Kg harus mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) jika ingin terus menjualnya.
Sejumlah pedagang warung eceran di Kota Tasikmalaya menganggap kebijakan ini membebani masyarakat yang membutuhkan gas melon untuk kebutuhan sehari-hari.
Salah satunya, Aminah (57), pemilik warung eceran di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, yang mengungkapkan keluhannya.
"Keberatan sekali (dengan kebijakan tersebut, Red) yang beli itu kebanyakan masyarakat biasa, pedagang kaki lima, yang harga mahal tidak mampu," kata Aminah kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.
Aminah menjual gas melon seharga Rp 20 ribu, dengan keuntungan hanya Rp 2 ribu per tabung.
"Saya beli Rp 18 ribu dari agen, diantar motor ke sini, untungnya cuma Rp 2 ribu," ujar Aminah yang telah menjual gas tersebut sejak 2017.
BACA JUGA:AUTO CUAAAANNNN !!! Begini Cara Main Game Zombie Penghasil Saldo DANA Rp200 Ribu
Meskipun Aminah mengaku tidak pernah mengalami kesulitan dalam memperoleh gas melon, dia mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui tentang larangan penjualan LPG 3 Kg oleh warung eceran.
"Saya belum tahu ada informasi itu, biasanya dari kelurahan yang memberi kabar," terangnya.
Aminah berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini.
"Harapannya ada jalan tengah, jangan sampai warung seperti kami dilarang menjual gas ini. Tidak semua orang mampu membeli yang mahal, apalagi di zaman sekarang, yang kaya pun kadang pilih yang ini," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: