BSI Agen Sediakan Layanan Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BSI Agen Sediakan Layanan Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BSI Agen akan melayani pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai 19 September 2025.-BSI-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kini BSI Agen akan melayani pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya PT Bank Syariah Indonesia (BSI) memperluas akses keuangan syariah hingga pelosok negeri.

BSI memiliki jaringan luas. Kini lebih dari 125 ribu agen se-Indonesia. Jaringan tersebut menjadi kanal resmi perusahaan untuk memperkuat inklusi keuangan.

Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat kini lebih mudah mengakses pendaftaran dan pembayaran iuran BP Jamsostek.

BACA JUGA: Rekrutmen Eksternal KAI 2025 Diperpanjang, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar, Cek Link Pendaftarannya

BACA JUGA: Unjuk Rasa di Kabupaten Tasikmalaya Kondusif, 20 Pelajar Diamankan Cegah Kericuhan

Program ini memberikan dua perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan jaminan tersebut, pekerja dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman.

Dengan adanya perlindungan ini, pekerja diharapkan merasa lebih tenang dalam menjalankan aktivitasnya.

Dalam keterangan resminya, Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menilai kerja sama tersebut sebagai langkah penting dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Dia menyampaikan harapan agar keberadaan jaringan BSI Agen bisa memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Polisi Dalami Kasus Penyusup Aksi Damai Ojol di Tasikmalaya, Remaja yang Tak Terlibat Dipulangkan

BACA JUGA: Fire King, Aplikasi Penghasil DANA dengan Fitur Mining Saldo Gratis

Sementara Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menyebut kolaborasi ini bertujuan mendekatkan layanan jaminan sosial kepada pekerja.

Menurutnya, layanan melalui BSI Agen akan menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: