Daftar Upah Minimum Provinsi 2025 se-Indonesia, Daerah Ini Terendah dan Tertinggi

Daftar Upah Minimum Provinsi 2025 se-Indonesia, Daerah Ini Terendah dan Tertinggi

Pemerintah provinsi se-Indonesia sudah mengumumkan upah minimum provinsi 2025.-Foto: Ilustrasi/Radartasik.com-

- UMP Sulawesi Tengah 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000

- UMP Sulawesi Tenggara 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551

- UMP Sulawesi Selatan 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.343.298 menjadi Rp 3.657.527

- Upah Minimum Provinsi Gorontalo 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731

- UMP Sulawesi Barat 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.914.958 menjadi Rp 3.104.430

- UMP Kalimantan Barat 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.285

- UMP Kalimantan Tengah 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621,04

- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194

- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160

BACA JUGA: Sharp AQUOS R9: Smartphone dengan Kamera Leica dan Layar Pro IGZO OLED, Pilihan Terbaik 2024

- UMP Kalimantan Timur 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314

- UMP Papua 2025 naik 6,5 persen dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850

- UMP Papua Barat 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.615.000 menjadi Rp 3.393.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: