Daftar Upah Minimum Provinsi 2025 se-Indonesia, Daerah Ini Terendah dan Tertinggi
Pemerintah provinsi se-Indonesia sudah mengumumkan upah minimum provinsi 2025.-Foto: Ilustrasi/Radartasik.com-
- UMP Sulawesi Tengah 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000
- UMP Sulawesi Tenggara 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551
- UMP Sulawesi Selatan 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.343.298 menjadi Rp 3.657.527
- Upah Minimum Provinsi Gorontalo 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731
- UMP Sulawesi Barat 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.914.958 menjadi Rp 3.104.430
- UMP Kalimantan Barat 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.285
- UMP Kalimantan Tengah 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621,04
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
BACA JUGA: Sharp AQUOS R9: Smartphone dengan Kamera Leica dan Layar Pro IGZO OLED, Pilihan Terbaik 2024
- UMP Kalimantan Timur 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314
- UMP Papua 2025 naik 6,5 persen dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850
- UMP Papua Barat 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.615.000 menjadi Rp 3.393.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: