11 Kriteria Guru yang Boleh Ikut PPG Bagi Guru Tertentu 2024, Seleksi Administrasi Sudah Dibuka, Cek di Sini

11 Kriteria Guru yang Boleh Ikut PPG Bagi Guru Tertentu 2024, Seleksi Administrasi Sudah Dibuka, Cek di Sini

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali membuka pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu hingga 20 Desember 2024.-foto: Ilustrasi/Kemendikbud/Disway.id-

BACA JUGA: Hasil Pleno Rekapitulasi KPU: Viman-Diky Menang Pilkada Kota Tasikmalaya, ini Rinciannya

Berikut 11 kriteria guru yang boleh ikut PPG bagi Guru Tertentu 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Belum memiliki sertifikat pendidik

3. Belum pernah mengikuti program perolehan sertifikat pendidik

4. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) / Sarjana Terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info

5. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan per 31 Desember 2024

6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan Dukcapil dengan status valid pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

7. Memiliki status sebagai guru atau kepala sekolah yang masih aktif di satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

BACA JUGA: Jangan Larut dalam Keputusasaan, Tetap Rendah Hati dalam Keberhasilan, Begini Nasehat Gus Baha

8. Satuan pendidikan formal yang dimaksud tidak berada di bawah penanganan kementerian yang mengelola urusan agama

9. Guru yang terdaftar di satu induk satuan pendidikan formal

10. Guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG 2024, sebagai guru aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari satu tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar yang tercatat pada dapodik sebelum tahun ajaran 2023/2024.

11. Program studi Sarjana (S1) atau Diploma IV / Sarjana Terapan harus memiliki kesesuaian bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: