Menteri Kebudayaan Berupaya Akan Perbaiki Regulasi Hak Cipta Musik di Era Digital
Potret Menteri Kebudayaan dan Yovie Widianto, Bicara Soal Regulasi Hak Cipta Musik di Era Digital--
Di Indonesia, pembayaran royalti telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengamanatkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lembaga ini berfungsi untuk mengumpulkan royalti dan menetapkan besaran hak yang diterima oleh para musisi.
Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini masih menghadapi kendala.
Beberapa musisi dan komposer bahkan memilih untuk keluar dari LMK dan menggunakan sistem pembayaran langsung antara pengguna dan kreator untuk mendapatkan kontrol lebih besar atas hak cipta mereka.
Hal ini menyebabkan adanya dua mekanisme pembayaran royalti di Indonesia, yaitu melalui LMK dan secara langsung kepada kreator.
Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki aturan yang ada agar para musisi bisa memperoleh hak ekonomi mereka tanpa kendala.
Selain itu, penguatan penegakan hukum untuk melawan pembajakan juga menjadi prioritas penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem industri musik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: