Tahapan dan Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
Presiden dan wakil presiden terpilih 2024 --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Indonesia telah menghasilkan pasangan terpilih, yakni Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, setelah melalui proses panjang, dalam waktu dekat akan diadakan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
BACA JUGA:Amir Mahpud Ditunjuk Prabowo Subianto Jadi Ketua DPD Gerindra Jawa Barat
Momen ini menjadi salah satu titik penting dalam sejarah politik Indonesia, di mana pasangan ini akan menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menjabat sejak 2019.
Tahapan dan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut, berbagai ketentuan mengenai pelantikan dan proses transisi kepemimpinan di Indonesia telah ditetapkan.
Beberapa poin penting diantaranya:
Dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Pasangan calon terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik oleh MPR sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Kondisi Berhalangan Tetap: Jika salah satu dari calon Presiden atau Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka proses pelantikan akan disesuaikan.
BACA JUGA:Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, ini Alasannya
Jika Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap, calon Presiden akan tetap dilantik sebagai Presiden.
Sebaliknya, jika calon Presiden terpilih berhalangan tetap, Wakil Presiden akan diangkat sebagai Presiden.
Sidang MPR dalam Kondisi Berhalangan Tetap Keduanya: Apabila kedua pasangan calon terpilih berhalangan tetap, MPR akan mengadakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Definisi Berhalangan Tetap: Berhalangan tetap di sini mencakup dua kondisi, yaitu jika calon terpilih meninggal dunia atau keberadaannya tidak diketahui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: