Pilkada 2024, KPU Tetap Menyelenggarakan Debat dan Pengundian Nomor Urut Meskipun Lawan Kotak Kosong

Pilkada 2024, KPU Tetap Menyelenggarakan Debat dan Pengundian Nomor Urut Meskipun Lawan Kotak Kosong

Ilustrasi Pilkada 2024 / Foto By konfrontasi --

Pada Pilkada 2024, terdapat 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong.

Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan 44 bakal pasangan calon yang sebelumnya mendaftar.

Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan ambang batas pencalonan.

Dengan keputusan tersebut, beberapa penantang baru telah mendaftarkan diri ke KPU, memberikan harapan baru untuk persaingan yang lebih ketat di beberapa daerah.

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pilkada 2024

Putusan MK, yaitu nomor 70/PUU-XXII/2024, berperan penting dalam dinamika politik menjelang Pilkada 2024.

Dengan melonggarkan ambang batas pencalonan, banyak calon baru yang merasa lebih berpeluang untuk bertarung.

Ini menciptakan suasana kompetitif yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan memperkaya pilihan yang tersedia.

BACA JUGA:Ini Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Tantangan untuk KPU dan Calon

Meskipun langkah-langkah ini positif, KPU dan para calon di pilkada 2024 tetap dihadapkan pada berbagai tantangan.

Pertama, memastikan bahwa semua calon, termasuk yang menghadapi kotak kosong, dapat menjangkau pemilih dengan efektif.

KPU harus mengoptimalkan strategi kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemilihan, terutama di daerah-daerah yang memiliki calon tunggal.

Mendorong Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Salah satu tantangan terbesar dalam Pilkada 2024 adalah mendorong partisipasi pemilih, terutama di daerah yang hanya memiliki calon tunggal atau melawan kotak kosong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: