Tasikmalaya Belum Penuhi Standar Kota Layak Anak

Tasikmalaya Belum Penuhi Standar Kota Layak Anak

Ribuan siswa berpartisipasi dalam peringatan Hari Anak Nasional di Stadion Wiradahaha, kemarin Selasa 23 Juli 2024. ayu sabrina / radar tasikmalaya--

BACA JUGA:Desa Kelawi, Desa Brilian Hijau yang Terus Berinovasi di Bidang Lingkungan

Kota Layak Anak (KLA) adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi pada hak dan kewajiban anak agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan dalam Pasal 20 bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak semakin memperkuat dasar hukum pelaksanaan program KLA dan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dan berkreasi mengembangkan program KLA sesuai potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: