Kontroversi Retribusi PKL Pasar Kojengkang Dadaha Kota Tasikmalaya

Kontroversi Retribusi PKL Pasar Kojengkang Dadaha Kota Tasikmalaya

Karcis retribusi pelayanan persampahan di Kota Tasikmalaya. ayu sabrina / radar tasikmalaya--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pasar Kojengkang Dadaha di Kota Tasikmalaya menjadi pusat perhatian publik, terutama bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang merasa was-was karena dilarang berjualan setiap hari Minggu di atas trotoar alun-alun. 

Ironisnya, para pedagang ini telah membayar untuk menggunakan fasilitas tersebut selama sehari penuh.

Hasil pemantauan Radar Tasikmalaya di lokasi menunjukkan bahwa setiap kios pedagang dikenakan empat tagihan dari berbagai pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Tasikmalaya. 

Tagihan ini termasuk biaya kebersihan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp 2.000. 

BACA JUGA:KH Aminudin Bustomi Diantara Kandidat Bacawalkot Tasikmalaya untuk Pilkada 2024

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Feri Arif Maulana, mengonfirmasi bahwa karcis tersebut legal sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tiap orang menghasilkan sampah. Objeknya tetap sampah. Pedagang di Kojengkang dikenakan tarif layanan harian,” ujar Feri kepada Radar Tasikmalaya, Senin 22 Juli 2024 lalu. 

Namun, DLH tidak memiliki data pasti mengenai pedagang yang membayar retribusi sampah di Pasar Kojengkang karena jumlah pedagang yang berjualan setiap hari Minggu bersifat fluktuatif.

Selain biaya kebersihan, PKL juga dikenakan biaya Rp 2.000 untuk Dinas Perhubungan. Seorang pedagang berinisial S (34) mengaku telah kehilangan karcisnya. 

BACA JUGA:Tyronne del Pino Ceritakan Kebahagiaannya Balik ke Persib, Bawa Modal dari Thailand Jelang Liga 1 Bergulir

Namun, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Asep Maman Permana, menyatakan tidak mengetahui retribusi tersebut dan menegaskan bahwa semua potensi di Komplek Dadaha berada di tangan UPTD Pengelola Komplek Dadaha.

“Itu UPTD yang mengelola. Jika ada masalah teknis, perlu dikoordinasikan dengan OPD lain,” tutur Asep melalui telepon, kemarin Selasa 23 Juli 2024. 

Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas organisasi dalam pengelolaan Dadaha.

Sebelumnya diberitakan, para pedagang di Pasar Kojengkang merasa cemas dan heran karena terancam diusir meski taat membayar iuran setiap Minggu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: