Pengendara Motor di Kabupaten Ciamis Meninggal Tertabrak Tronton, Jasa Raharja Berikan Santunan

Pengendara Motor di Kabupaten Ciamis Meninggal Tertabrak Tronton, Jasa Raharja Berikan Santunan

Truk Hino mengalami kecelakaan di dekat tanjakan Alinayin Jalan Raya Cipaku-Ciamis, Dusun Mekarmulya Desa Jelat Kecamatan Baregbeg, Senin lalu 24 Juni 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

BACA JUGA:Fenomena Alam Unik di Antartika dan Alasan Kenapa Kita Dilarang Menjelajahinya

Petugas survei Samsat Outlet Kawali, Ida Harjuno, telah datang ke rumah korban untuk melakukan verifikasi data keabsahan ahli waris.

Setelah data ahli waris diverifikasi, PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya memproses pembuatan buku rekening. "Setelah buku rekening jadi, santunan sebesar Rp 50 juta akan diserahkan," katanya.

Selain itu, terkait kecelakaan truk boks dan bus di tanjakan Cibeka, Jalan Raya Ciamis-Banjar, Jasa Raharja memberikan jaminan pembayaran santunan biaya perawatan dan pengobatan kepada Rahmat Ramdani, pengemudi truk boks, sebesar Rp 20 juta di RSOP Kabupaten Ciamis.

Besar santunan tertuang dalam Permenkeu No.16 PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

BACA JUGA:7 Kota Paling Bahagia di Dunia, Bikin Warganya Betah dan Nggak Mau Pindah

Besar santunan untuk meninggal dunia adalah Rp 50 juta, sedangkan untuk luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan di rumah sakit. 

"Biaya tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat jaminan ke rumah sakit tempat korban dirawat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: