PTN Harus Kembalikan Kelebihan Pembayaran UKT, Mahasiswa Batal Mengundurkan Diri Harus Diterima Kembali

PTN Harus Kembalikan Kelebihan Pembayaran UKT, Mahasiswa Batal Mengundurkan Diri Harus Diterima Kembali

Mendikbudritek Nadiem Anwar Makarim meminta PTN kembalikan kelebihan pembayaran UKT.-Radartasik.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi membatalkan kenaikan UKT tahun 2024.

Karena itu, Mendikbudristek meminta perguruan tinggi negeri merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi.

Nadiem berharap calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT (uang kuliah tunggal).

Jika tidak jadi mengundurkan diri, tambah dia, calon mahasiswa perlu diterima kembali.

BACA JUGA: Cerita Pemuda Kota Banjar Usai Menyelamatkan Aril yang Tenggelam di Sungai Citanduy

BACA JUGA: Dengan Baterai 6000mAh Samsung Galaxy M35 5G Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya

Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, PTN harus kembalikan kelebihan pembayaran UKT atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.

Sebelumnya memutuskan membatalkan kenaikan UKT, Nadiem dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Negara.

Saat itu Mendikbudristek mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.

Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) akan menyampaikan detail teknisnya dalam Surat Dirjen Diktiristek.

BACA JUGA: Deal! PPP, PAN, Demokrat dan Gerindra Usung CNY Jadi Calon Bupati untuk Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya

BACA JUGA: Google Pixel 8a Smartphone Terbaru dengan Fitur Canggih di Lengkapi Layar oleh 120Hz

”Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Mei 2024.

Sementara Presiden Jokowi mengaku telah menyampaikan pertimbangan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim hingga keputusan tersebut pembatalan kenaikan UKT dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: