Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Anda Sudah Siap?

Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Anda Sudah Siap?

Siap-siap saja! Gaji pekerja swasta akan dipotong 3 persen untuk Tapera.-Ilustrasi/Radartasik.com-

BACA JUGA: Usai Direvitalisasi, Alun-Alun Dadaha Jadi Lapak Usaha Potensial di Kota Tasikmalaya

Besaran simpanan Tapera untuk pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung oleh pekerja mandiri.

Dasar penghitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Pekerja yang menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

b. Pekerja badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: