Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Anda Sudah Siap?

Siap-siap saja! Gaji pekerja swasta akan dipotong 3 persen untuk Tapera.-Ilustrasi/Radartasik.com-
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pekerja badan usaha milik negara (BUMN)
- Pekerja badan usaha milik desa (BMUD)
BACA JUGA: Rumah Sakit Harapan Kita Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Jadwal dan Persyaratan Cek di Sini
- Pekerja badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja penerima gaji
Pekerja yang tidak termasuk pekerja penerima gaji antara lain:
- Pegawai BP Tapera
- Pegawai Bank Indonesia
- Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan
Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 tahun 2024 disebutkan bahwa besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: