Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Anda Sudah Siap?

Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Anda Sudah Siap?

Siap-siap saja! Gaji pekerja swasta akan dipotong 3 persen untuk Tapera.-Ilustrasi/Radartasik.com-

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI) 

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pekerja badan usaha milik negara (BUMN)

- Pekerja badan usaha milik desa (BMUD)

BACA JUGA: Rumah Sakit Harapan Kita Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Jadwal dan Persyaratan Cek di Sini

- Pekerja badan usaha milik swasta

- Pekerja yang tidak termasuk pekerja penerima gaji

Pekerja yang tidak termasuk pekerja penerima gaji antara lain:

- Pegawai BP Tapera

- Pegawai Bank Indonesia

- Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

- Warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan

Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 tahun 2024 disebutkan bahwa besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: