Tunjangan Kinerja Pegawai Naik, Jam Kerja di Kementerian PUPR Berubah, Toleransi Keterlambatan Kehadiran?

Tunjangan Kinerja Pegawai Naik, Jam Kerja di Kementerian PUPR Berubah, Toleransi Keterlambatan Kehadiran?

Jam kerja di Kementerian PUPR berubah setelah ada kenaikan tunjangan kinerja pegawai.-Kementerian PUPR-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerbitkan Permen Nomor 6 Tahun 2024 pada 29 April 2024.

Peraturan Menteri PUPR tersebut berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kantor Pusat Kementerian PUPR.

Untuk menyebarluaskan dan memberikan pemahaman terkait ketentuan tersebut, Kementerian PUPR menggelar kegiatan internalisasi Permen PUPR Nomor 6 tahun 2024.

Kegiatan internalisasi Permen PUPR juga untuk mewujudkan disiplin administrasi dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai.

BACA JUGA: Polytron Fox-R Catatkan Rekor Muri Setelah Sukses Diajak Touring Sejauh 1.333 Km

BACA JUGA: Kemeriahan Al-Khulafa Expo Kota Tasikmalaya yang Dihelat 3 Hari Berturut-turut

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan tunjangan kinerja pegawai naik, patut dibanggakan dan disyukuri oleh seluruh pegawai Kementerian PUPR.

Tentunya, kenaikan tunjangan kinerja pegawai harus diiringi dengan peningkatan disiplin, khususnya dalam pemenuhan jam kerja dan tata kelola administrasi.

Dia menambahkan sekurang-kurangnya harus patuh terhadap jam kerja yang telah ditentukan dan disiplin dalam penyusunan tata kelola administrasi.

Ini sesuatu yang simpel tetapi jika pegawai melanggar, maka pasti akan berpengaruh besar pada sasaran kinerja.

BACA JUGA: Program Stunting Pemerintah Kota Tasikmalaya Harus Dievaluasi, Fokus Penanganan Preventif

BACA JUGA: Polres Banjar Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek dan Knalpot Bising

Dia mengajak menjadikan momen ini sebagai kesempatan memperbaiki dan meningkatkan kinerja sebagai pertanggungjawaban terhadap uang negara yang telah diamanatkan.

Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala (BKO) Canka Amprawati Suryadi Putri menjelaskan kali ini tunjangan kinerja pegawai akan disesuaikan dengan penghitungan berdasarkan penilaian kinerja dan kehadiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: