Miris Ada Hakim yang Masih Kontrak, Gaji Hakim Naik Hingga 280 Persen, Cek Daftar Tunjangan Jabatannya!

Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji hakim usai melakukan efisiensi anggaran di Kabinet Merah Putih.-Anisha Aprilia/Disway.id-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumuMasa Kerjaan gaji hakim naik hingga 280 persen.
Pengumuman itu ia sampaikan saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung RI tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta pada Kamis 12 Juni 2025.
Tingkat kenaikan gaji hakim bervariasi. Sesuai golongan. Namun kenaikan gaji paling tinggi mencapai 280 persen.
Kenaikan gaji tertinggi diberikan kepada golongan paling bawah. Paling junior. Namun semua hakim akan menerima kenaikan gaji secara signifikan.
BACA JUGA: Lestarikan Bahasa Daerah! Kepala Perpustakaan Nasional Sentil Nama Program PKK Kota Tasikmalaya
Presiden ke-8 RI ini pun menerima laporan bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan gaji selama 18 tahun.
Keprihatinannya terkait kesejahteraan dan fasilitas yang diterima penegak hukum ini juga disampaikan Presiden Prabowo.
Dia mendapatkan laporan ada hakim yang masih kontrak. Malah sebagian tidak punya rumah dinas.
Sekarang perumahan sudah ditertibkan. Mudah-mudahan segera akan dilaksanakan pembangunan perumahan besar-besaran.
BACA JUGA: Pemkot Tasikmalaya Pilih Utamakan Rapat di Kantor, Hotel Hanya untuk Tamu Khusus
Daftar gaji pokok hakim saat ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2024. Berlaku di lingkungan peradilan umum. Peradilan agama. Peradilan tata usaha negara.
1. Gaji Hakim Golongan III/a-d
- Masa Kerja kurang dari 1 tahun Rp 2.785.700-Rp 3.154.400
- Masa Kerja 1-2 tahun Rp 2.873.500-Rp 3.253.700
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: