Ini Penjelasan Kakorlantas Polri soal Surat Pemberitahuan Tilang Dikirim via WhatsApp
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Disway --
“Makanya kita akan melakukan penetrasi test terhadap aplikasi yang dilaksanakan di Polda Metro ini," tegasnya.
BACA JUGA: Mulai Oktober 2024, Penjual Daging Ayam Potong Harus Punya Sertifikat Halal, Ini Tujuannya
Nah, nantinya setelah lulus semua uji tersebut, Korlantas akan membuat kebijakan ini secara nasional.
Hanya jika terdapat kendala maka aplikasi tersebut akan diperbaiki.
"Nanti hasilnya kalau setelah assesment, kemudian pen test, lulus, kita akan angkat menjadi aplikasi nasional,” ujarnya.
“Tapi kalau tidak lulus assesment tidak lulus pen tes (penetrasi test) ini kita akan kita perbaiki lagi, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," kata Irjen Pol Aan Suhanan.
Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul, Bocoran Surat Tilang Via WhatsApp Diungkap Kakorlantas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: