Jadwal Pilkada 2024 Serentak Tak Berubah, Kata Mendagri ...
Ilustrasi Pemilu 2024. pistimewa-tangkapan layar ponsel --
10. Pada tanggal 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
11 Pada tanggal 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, Pilkada Serentak pada 27 November 2024 dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu.
Mantan Kapolri tersebut menyatakan bahwa wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar waktu antara pemilihan kepala daerah dengan pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024 tidak terlalu jauh.
"Tetap pada tanggal 27 November, jika terjadi sengketa, biasanya penyelesaiannya membutuhkan waktu 2 sampai 3 bulan, sehingga pelantikan akan dilakukan pada bulan Februari," terangnya.
Tito memandang bahwa pelantikan serentak memiliki filosofi dalam harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota selama lima tahun.
Oleh karena itu, percepatan tersebut diharapkan agar pelantikannya tidak terlalu berjauhan.
"Wacana muncul mengenai penyelenggaraan pada bulan September dan selesai pada bulan Desember, sehingga pada tanggal 1 Januari, sebagian besar kepala daerah baru bisa dilantik," tambahnya.
Namun, setelah mempertimbangkan dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Tito menegaskan bahwa belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.
"Tidak ada kemungkinan untuk memajukan pilkada. Saya telah menegaskan bahwa tanggal pelaksanaan pilkada tetap pada tanggal 27 November," tegasnya.
Meskipun ada beberapa pendapat mengenai keserentakan pelantikan, Tito menilai bahwa hal tersebut tidak memiliki pengaruh yang signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: