KPU Kota Tasikmalaya Tunggu Rekomendasi Bawaslu Terkait Dugaan Kecurangan Pilkada

KPU Kota Tasikmalaya Tunggu Rekomendasi Bawaslu Terkait Dugaan Kecurangan Pilkada

Para komisioner KPU Kota Tasikmalaya saat menerima aspirasi PC PMII, Sabtu 30 November 2024 sore. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya turut menjadi sorotan setelah aksi unjuk rasa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Tasikmalaya pada Sabtu, 30 November 2024. 

Dalam aksi tersebut, PC PMII menyuarakan berbagai dugaan kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2024, termasuk isu politik uang, transparansi anggaran, dan permasalahan teknis lainnya.  

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menegaskan bahwa KPU bersikap profesional dalam menangani isu-isu tersebut. 

Menurutnya, setiap laporan dan dugaan pelanggaran akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

BACA JUGA:Dugaan Money Politik Masih Ditelusuri Bawaslu Kota Tasikmalaya, Dua Laporan Baru Masih Kurang Bukti

Saat ini, pihaknya tengah menunggu rekomendasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas menyelidiki laporan yang masuk.  

"Kami dari KPU menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Laporan-laporan tersebut sedang ditangani oleh Bawaslu sesuai peraturan yang berlaku," jelas Asep kepada radartasik.com.  

"Jika nanti terbukti dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), tentu kami akan mengikuti apa yang direkomendasikan oleh Bawaslu," sambungnya.

Politik Uang dan Proses Hukum

BACA JUGA:PMII Kota Tasikmalaya Desak Bawaslu Diskualifikasi Paslon yang Diduga Lakukan Politik Uang Masif

Asep juga menyoroti isu politik uang yang menjadi salah satu tuntutan dalam unjuk rasa PMII. 

Ia menjelaskan bahwa politik uang bisa menjadi pelanggaran serius apabila terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Namun, jika unsur TSM tidak terpenuhi, kasus tersebut hanya akan diproses sebagai tindak pidana murni. 

"Politik uang memang menjadi bagian dari pelanggaran, tetapi harus ada pembuktian bahwa itu dilakukan secara TSM. Jika tidak memenuhi unsur TSM, kasus tersebut akan diproses sebagai pidana murni," tambahnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: