Cek Fakta Apa Benar Siswa Sekolah Harus Beli Seragam Baru Setelah Lebaran 2024? Ini Penjelasan Kemdikbudristek
Kemdikbudristek melalui akun Instagram resminya membantah pemberitaan siswa sekolah harus membeli seragam baru.-kemdikbudristek-
Cek Fakta Apa Benar Siswa Sekolah Harus Beli Seragam Baru Setelah Lebaran 2024? Ini Penjelasan Kemdikbudristek
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Baru-baru ini beredar sebuah pemberitaan bahwa siswa sekolah harus beli seragam baru yang berlaku setelah Lebaran 2024.
Namun pertanyaanya, apakah pemberitaan siswa sekolah harus beli seragam baru itu benar? Simak penjelasan Kemdikbudristek terkait hal tersebut.
Kemdikbudristek melalui akun Instagram resminya membantah pemberitaan siswa sekolah harus membeli seragam baru.
Kemdikbudristek secara tegas menyampaikan bahwa siswa sekolah tidak harus membeli seragam baru di tahun 2024.
Kemdikbudristek menginformasikan tidak ada perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran ataupun di tahun 2024 ini.
Dengan demikian, pemberitaan yang menginformasikan siswa sekolah harus membeli seragam setelah Lebaran 2024 adalah tidak benar alias hoaks.
Semua ketentuan seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 sehingga tidak ada aturan perubahan seragam sekolah di tahun 2024.
BACA JUGA: 7 Ras Kucing Berumur Pendek, Persiapkan Mental Jika Ingin Memelihara Jenis Anabul Ini
Mengutip akun IG Kemdikbudristek, berikut ini ketentuan seragam sekolah yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Pakaian seragam sekolah yang berlaku saat ini terdiri atas seragam nasional dan seragam pramuka.
Seragam nasional merupakan seragam yang dikenakan siswa pada hari belajar yang model dan warnanya sama di seluruh Indonesia.
Sementara itu, seragam pramuka merupakan pakaian yang dikenakan siswa untuk pendidikan kepramukaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemdikbudristek