Jelang Musim Mudik Lebaran 2024, Dishub Ciamis Larang Angkutan Gunakan Klakson Telolet

Jelang Musim Mudik Lebaran 2024, Dishub Ciamis Larang Angkutan Gunakan Klakson Telolet

Dishub Kabupaten Ciamis saat rapat koordinasi persiapan angkutan Lebaran 2024 bersama Kemenhub, Minggu 31 Maret 2024. istimewa--

BACA JUGA:Xiaomi 14 Membawa Pengalaman Fotografi Menggunakan Smartphone ke Level Selanjutnya

"Aksi kerumunan untuk merekam atau mendengarkan klakson telolet di samping jalan raya, itu kan membahayakan keselamatan. Khawatir bisa menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan, karena mengganggu konsentrasi pengendara lain," tambahnya.

Setelah melakukan imbauan ini masih ada PO membunyikan klakson telolet, Dishub Ciamis pun bakal menindak tegas bagi pengemudi bus atau kendaraan besar yang membunyikan klakson Basuri atau Telolet. 

"Karena menurut UU 22 tahun 2009, sanksinya hukuman penjara 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: