Wow, 19.844 Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Garut saat Operasi Keselamatan Lodaya 2024
Anggota Satlantas Polres Garut saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2024. istimewa--
Wow, 19.844 Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Garut saat Operasi Keselamatan Lodaya 2024
GARUT, RADARTASIK.COM - Operasi Keselamatan Lodaya 2024 yang digelar sejak 4 Maret 2024 sampai 17 Maret 2024 telah berakhir. Satlantas Polres Garut mencatat ada 19.844 pelanggaran.
Kasatlantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan, Oprasi Keselamatan Lodaya 2024 ini berjalan lancar. "Berjalan aman, lancar, dan tertib sesuai dengan tujuan dan target operasi," katanya, Senin 18 Maret 2024.
Ia menerangkan, target yang ingin dicapai dalam operasi ini adalah terciptanya masyarakat Kabupaten Garut yang sadar serta taat terhadap aturan lalu lintas menjelang pelaksanaan Hari Raya idul fitri.
"Total ada 19.844 pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 ini," terangnya.
Pelanggaran tersebut berasal dari penegakan hukum berupa tilang elektroni atau ETLE Mobile, dan tindakan upaya peneguran kepada para pelanggar.
Ia menambahkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan pada saat operasi ini adalah pengendara motor atau yang dibonceng tidak menggunakan helm SNI.
"Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor," tambahnya.
BACA JUGA:Berburu Takjil di Dapoer Raffi Snack Kota Banjar, Colenak yang Paling Istimewa Menggoda Lidah
Aang menandaskan, terdapat penurunan angka pelanggaran jika dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2023 tercatat sebanyak 20.369 Pelanggaran dan tahun ini sebanyak 19.844 pelanggaran, sehingga terlihat adanya penurunan sebanyak 2,5 persen dibandingkan tahun lalu.
"Harapan kami dengan telah dilaksanakannya Operasi Keselamatan Lodaya 2024 ini masyarakat khususnya di Kabupaten Garut bisa lebih tertib, lebih sadar untuk taat aturan yang berlaku dalam berlalu lintas," harapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: