Penanaman Perdana Mangrove Dumaring Dilakukan oleh Tokoh Masyarakat dan Murid-Murid Sekolah Dasar
Warga Kampung Dumaring, Pemerintah Kampung Dumaring, Koramil Talisayan, KPH Berau Pantai, murid-murid SDN 001 Dumaring, dan Tim Restorasi Mangrove Dumaring berfoto bersama saat penanaman perdana pohon bakau di Kawasan Mangrove Dumaring, Sabtu, 9 Maret.-Soni Herdiawan-Radar Tasikmalaya TV
Menurut kedua peraturan itu, konversi lahan dan penggunaan berlebihan lainnya dari kawasan mangrove dilarang keras. Namun, komitmen kebijakan pemerintah ini saja tidak akan cukup untuk melindungi hutan mangrove Dumaring dari kerusakan atau degradasi.
Sujatnika, yang juga Direktur Aksenta, mengungkapkan, mangrove Dumaring berperan sangat penting sebagai benteng pertahanan pesisir kampung yang melindungi pusat pemukiman Kampung Dumaring, yang berada tidak jauh dari garis pantai, dari bencana alam, seperti badai, tsunami, dan abrasi pantai. Namun, hutan mangrove ini telah lama terancam, terutama akibat abrasi pantai yang parah.
Situasi itu telah menyebabkan hilangnya mangrove dan tanah di sepanjang garis pantai secara signifikan. Tanpa tindakan mitigasi, skenario untuk hutan mangrove Dumaring adalah degradasi (rusaknya mangrove) atau deforestasi (hilangnya mangrove).
Masyarakat Dumaring membutuhkan dukungan untuk melestarikan ekosistem mangrove mereka. Program Kolaborasi Konservasi Mangrove hadir di Kampung Dumaring untuk menjawab kegelisahan masyarakat dan Pemerintah Kampung Dumaring melalui tiga misi utamanya, yaitu menyelamatkan mangrove yang tersisa, melakukan restorasi mangrove di areal yang dahulunya merupakan hutan mangrove, dan menemukan cara terbaik untuk mengembangkan usaha masyarakat berbasis hutan mangrove yang berkelanjutan dan mampu menjadi penggerak ekonomi Kampung Dumaring.
Program Kolaborasi Konservasi Mangrove Dumaring diinisiasi oleh empat pihak, yaitu Eagle High Plantations (EHP), sebagai penyandang dana; Aksenta, sebagai perancang dan pengelola program; Pemerintah Kampung Dumaring, sebagai tuan rumah program dan pihak yang paling berkepentingan; dan KPH Berau Pantai, sebagai instansi pemerintah daerah dengan status unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) menyelenggarakan pengelolaan hutan di tingkat tapak, termasuk hutan mangrove. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: